
Wuhan, PINews.com - Hukum di Cina memang terkenal tegas dan tidak pandang bulu. Ini terlihat dari diadilinya 14 orang dari enam perusahaan tambang pada Kamis (25/12) di Tiongkok Tengah lantaran polusi arsenik yang meracuni 49 warga desa.
Ke-14 dituntut telah membuang 680 ton bahan polusi yang berisi arsenik dari 2008 sampai 2013, sehingga menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan hidup. Polusi itu menimbulkan kerugian lebih dari delapan juta yuan (1,3 juta dolar AS).
Seperti dilansir dari kantor berita Antara, para terdakwa mengakui telah mengakibatkan polusi selama proses pengadilan di Pengadilan Rakyat Kabupaten Xialu, Kota Hungshi.
Sebanyak 49 warga desa menderita keracunan arsenik, dan sampel urine dari 118 orang lagi didapati berisi tingkat zat tersebut dalam jumlah besar. Sebelumnya, tujuh orang, termasuk lima pejabat perlindungan lingkungan hidup lokal, telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman yang berbeda akibat skandal tersebut.
Apa yang terjadi di Cina ini harusnya dapat dicontoh pengadilan di tanah air. Tidak peduli siapapun, jika sudah mencemari lingkungan dalam skala besar seharusnya mendapatkan hukuman. Harus disadari bahwa di Indonesia sangat jarang ada pihak atau aktor utama yang dihukum karena sebabkan pencemaran lingkungan.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

INDRAMAYU ,PINews.com - Penyandang disabilitas di Indramayu ternyata jumlahnya ribuan. Pada 2022, me