KPK Telisik Dugaan Permainan Hakim MK di Sengketa Pilkada Tapteng Lewat Mahfud MD
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tak memungkiri ditelisik soal dugaan 'permainan' terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan suap itu telah menyeret Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang sebagai pesakitan.

"Yang Bonaran, saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan?
Bukan saya bilang. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Haryono, dan Pak Fadlil," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12).

Hal itu diungkapkan Mahfud sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Pun demikian, Mahfud mengklaim tak mengetahui seluk beluk perkara suap yang juga telah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai pesakitan.

"Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja," kata Mahfud.

Mahfud sendiri menyangkal dirinya diperiksa penyidik KPK. Padahal, pihak KPK sebelumnya telah menerangkan bahwa kedatangan Mahfud terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bonaran.

Mahfud bahkan mengaku diminta untuk menjadi saksi meringankan oleh Raja Bonaran Situmeang. Namun, dia menolak bahwa kedatangannya ke KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan. Mahfud pun berdalih bahwa kedatangannya juga untuk berdiskusi dengan pihak KPK tentang pemberantasan korupsi.

"Bonaran kirim surat kepada saya untuk menjadi saksi meringankan makanya saya datang, saya katakan tidak mau jadi meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja.  Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah pada 19 Agustus 2014 lalu. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Editor: HM