Soal Alih Fungsi Hutan Riau, Romahurmuziy Tunjuk Kemenhut
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Mochamad Romahurmuziy menunjuk hidung Kementeria Kehutanan (Kemenhut) izin alih fungsi hutan di Riau. Menurut lelaki yang akrab disapa Romi ini, izin tersebut ada diranah Kemenhut bukan di DPR.

"Itu bukan kewenangan Komisi IV," tegas Romy di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

Hal itu diungkapkan Romi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Riau dengan tersangka Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif.

Dijelaskan Romy, pengajuan izin alih fungsi hutan di Riau sesuai mekanisme meruapakan di Kemenhut. Sebab, alih fungsi hutan di sana hanya bersifat parsial dan tidak membutuhkan persetujuan DPR.

"Salah itu (kalau harus mendapatkan persetujuan DPR-Red.) Kalau mekanismenya, karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya kepada Kemenhut," terang dia.

Lebih lanjut dijelaskan Romy bahwa perubahan kawasan hutan terdiri dari dua jenis, yakni peruntukan dan perubahan fungsi. Romi kembali menegaskan bahwa DPR tidak mempunyai wewenang soal itu. Perubahan fungsi, sambung Romi, merupakan wewenang penuh dari Kemenhut.

"Dan dalam persoalan di Riau, ini yang terbesar adalah perubahan fungsi," urai Romi.

Disisi lain, ditambahkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, perubahan peruntukan juga terbagi dua. Pertama, perubahan non DCLS, yaitu dampak penting cakupan luas dan strategis. Karena itu, Romy menekankan bahwa alih fungsi hutan di Riau hanya perlu mendapat persetujuan dari Kemhut.

"Dalam persoalan ini (kewenangan Kemenhut-Red.)," tandas Romi yang mengklaim tak mengenal sosok Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung, tersangka kasus tersebut.

Editor: HM