KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan dan 2 Swasta Terkait Suap Distribusi Gas
Credit by: Ilustrasi - Foto Istimewa

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019 berinisial FAI. FAI ditangkap lantaran diduga melakukan praktik suap menyuap.

"Iya, benar (Ketua DPRD Bangkalan)," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

Informasi yang diperoleh, FAI sendiri diduga kuat mengacu kepada Fuad Amin Imron. Dia merupakan mantan Bupati Bangkalan. Selain FAI, KPK juga menangkap dua orang lainnya.

Penangkapan FA dan dua orang lainnya ini berkaitan dengan suap menyuap menyangkut distribusi gas. "Swasta yang menyuap. Ada 3 orang. Menyangkut pembayaran ke BUMD. Mengenai suplai gas," ungkap Adnan.

Ada uang sejumlah Rp700 juta  yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (1/12/2014) itu. Diduga uang itu berkaitan dengan praktek suap menyuap tersebut. Suap menyuap itu  ditengarai sudah melibatkan FA sejak masih menjabat kepala daerah di wilayah Bangkalan.

"700 juta dalam rupiah. pemberian kesekian. Itu pembayaran rutin terkat suplai gas. Dari 2007 perjanjiannya. Dia tandatangan ketika sebagai kepala daerah," terang Adnan.

FAI dan dua orang lainnya dari pihak swasta itu siang ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Masih terus dilakukan pemeriksaan," kata Ketua KPK, Abraham Samad.

Namun, Abraham masih enggan membeberkan rinci soal dugaan kasus suap yang ditengarai melibatkan FAI dan dua orang lainnya. KPK, kata Abraham, memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan apakah FAI dan dua orang lainnya itu ditetapkan status tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.

"Kalau kami terlalu prematur memberikan penjelasan saya khawatir akan menggangu jalannya pemeriksaan. Karena masih dua tiga jam, satu kali 24 jam masih tiga jam ke depan. Dan ini masih terus akan digali. Kalau kami tiba-tiba mengeluarkan kesimpulan, ini kan masih ada jejak-jehak orang lainnya yang ingin dikembangkan sebenarnya," tandas Abraham

Editor: HM