
Jakarta, PINews.com - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ismy juga dituntut denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Ismy juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,204 miliar. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ramadhani tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengna pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Ismy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/12).
Jaksa KPK meyakini pejabat pembuat komitmen pada proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2004, 2006-2011. Ismy dinilai telah melakukan korupsi yakni melakukan penunjukan langsung terhadap Nindya Sejati JO. Atas perbuatan itu, Ismy disebut menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara sekitar ratusan miliar.
Ramadhani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa Ramadhani Ismy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Jaksa KPK Fitroh.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

JAKARTA, PINews.com - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), subholding Refining and Petrochemical
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM
- Kabar Gembira, Produksi Minyak Pertamina Diawal Tahun Tembus 553,67 Ribu Barel Per Hari
- Kiprah 17 Tahun Pertamina Drilling Membantu Pencapaian Produksi Migas Nasional
- Ini Inisiatif Pertamina Drilling untuk mengurangi Emisi Karbon