KPK Dalami Suap Alih Fungsi Hutan Riau Lewat Politikus PPP Romahurmuziy
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak diperiksa terkait upaya tersebut.

Salah satu saksi yang dipanggil KPK hari ini, Jumat (28/11/2014) yakni, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy. Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Pemanggilan Romi hari ini adalah penjadwalan ulang. Romi pernah dijadwalkan diperiksa pada Selasa (18/11/2014) lalu. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran mengikuti Rapat Paripurna di DPR.

Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Annas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu untuk tersangka Gulat.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gulat. Gulat sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Keduanya yakni, Annas dan Gulat.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dibilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan. 

Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Editor: HM