Tak Ada Lagi Mobil Dinas, Pejabat DKI Jakarta Dapat Rp 9 Juta per Bulan
Credit by: Para Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta (Ist)

Jakarta, PINews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membeli mobil dinas baru. Sebagai kompensasinya pejabat DKI Jakarta akan mendapatkan uang transport dan besarnya disesuaikan dengan jabatan. Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Rabu (26/11/2014), Reza Phahlevi mengatakan, aturan ini sudah ada semenjak Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Juli 2014.

Namun penerapannya dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2014. "Oktober kemarin kan sudah mulai kami lakukan. SK (Surat Keputusan) nya berlaku mulai Juli dan masih ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan karena kami harus menarik mobil dinas dahulu," ungkapnya.

Dengan bentuk kompensasi tidak adanya kendaraan dinas, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan uang transportasi. Jumlah yang akan didapat masing-masing pejabat berbeda, akan disesuaikan dengan jabatannya. Maksimal satu pejabat mendapatkan Rp 9 juta setiap bulannya. "Tunjangan transport sudah. Yang eselon II dapat Rp 9 juta, Eselon III dapat Rp 6 juta dan Eselon IV dapat Rp 4 juta, tapi ini belum dipotong pajak 15 persen. “Tapi bagaimanapun juga dia rapat di sana sini. Jadi sesungguhnya sama kayak nyewa mobil sebulan. Ke depan, Pak Gubernur maunya enggak usah ada lagi pengadaan mobil dinas untuk pejabat," jelas Reza.

Dari segi keuangan, Pemprov DKI Jakarta akan lebih untung dengan memberi uang transportasi kepada pejabat jika dibandingkan membeli mobil baru. Karena, nilai ekonomis mobil terus menyusut, sementara anggaran transportasi belum mengalami peningkatan.

Editor: RI