Eks Menhut Benarkan Gubernur Riau Ajukan Revisi Perubahan Kawasan Hutan
Credit by: Foto : Ist

PINews.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan tak membantah adanya pengajuan revisi tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun. Namun, Zulkifli mengklaim jika pengajuan tersebut belum memenuhi syarat.

Hal itu mengemuka usai Zulkifli menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11).
Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan Gulat Emas Manurung.

"Jadi Gubernur (Riau) menyampaikan perubahan ya kemudian saya disposisi kepada eselon sesuai dengan tupoksinya tetapi tidak ada surat itu saran pertimbangan, pihak terkait tidak menyampaikan pertimbangan," kata Zulkifli.

Dengan tidak lengkapnya persyaratan itu, menurut Zulkifli, usulan revisi tidak dapat dipenuhi. Zulkifli kemudian mengklaim tidak merespon usulan revisi tersebut.

"Itu biasanya persyaratannya tidak dapat dipenuhi alias biasanya itu tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya. Tidak, tidak (merespon usulan revisi)," ujar mantan Menhut asal PAN itu.

Walaupun tak menanggapi usulan revisi itu, Zulkifli mengakui bahwa kepala daerah memang boleh mengajukan perubahan tata ruang. "Kewenangan Gubernur mengusulkan perubahan itu memang boleh. Perubahan tata ruang itu boleh lima tahun sekali," kata Zulkifli.

Pengajuan usulan mengenai revisi hutan itu oleh Annas Maamun, diakui Zulkifli, juga ditanyakan penyidik kepada diirnya saat menjalani pemeriksaan hari ini. Zulkifli juga mengaku telah menjelaskan kepada penyidik terkait tugas Kementerian Kehutanan hingga tugas eselon-eselon terkait

"Disitu memang ditanyakan soal usulan perubahan terhadap perbaikan itu oleh Gubernur, itu juga benar. Tetapi pada prinsipnya bahwa tata ruang yang kita selesaikan di Riau itu merupakan bagi kami itu prestasi. Bahwa ada soal-soal lain ya sedikit agak mencederai," tandas Zulkifli.

Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun sebelumnya mengaku bahwa ia pernah mengajukan rekomendasi terkait revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke pihak Kementerian Kehutanan.

Annas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 itu bahkan menyebut bahwa rekomendasi yang diajukannya telah sampai ke tangan Menteri Kehutanan pada saat itu, Zulkifli Hasan.

Sementara itu Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan bahwa izin rekomendasi alih fungsi lahan hutan diajukan oleh Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun belum ditindaklanjuti oleh pihaknya. Lantaran, izin tersebut dinilai masih ada belum dilengkapi.

Bambang mengungkapkan, beberapa persyaratan yang belum dipenuhi dalam pengajuan itu antara lain rekomendasi lokasi yang dimohon, rekomendasi calon pengganti, rekomendasi gubernur untuk permohonan kawasan hutan.

KPK sebelumnya telah menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: HM