KPK Periksa Zulkifli Hasan, Terkait Suap Alih Fungsi Hutan
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11). Mantan Menteri Kehutanan asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Annas Maamun. "Yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ucap Priharsa Nugraha.

Bersamaan dengan Zulkifli, KPK juga memanggil Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto. Bambang diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus yang sama.

Pemanggilan terhadap Zulkifli terkait kapasitas dia sebelumnya sebagai Menteri Kehutanan. Diduga hal ini merupakan bagian dari langkah KPK mendalami kasus yang menjerat Annas Maamun dan satu orang lainnya itu. Annas usai diperiksa KPK, Jumat, 17 Oktober 2014 pernah mengungkapkan adanya rekomendasi dari Menteri Kehutanan terkait revisi alih fungsi hutan Riau itu.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis (25/9/214) sore. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura.

Editor: HM