Suap Rudi, Artha Meris Simbolon Dituntut 4,5 tahun Penjara
Credit by: Artha Meris Simbolon saat didampingi kuasa hukumnya, Artha divonis 4,5 tahun Penjara atas kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (foto : Ist)

PINews.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dinilai oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menyuap Rudi Rubiandini saat masih menjabat Kepala SKK Migas senilai USD 522.500. Sebab itu, Jaksa KPK menuntut putri dari Marihard Simbolon itu dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 kurungan.

"Terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subseder 5 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Irene Putri saat membacakan tuntutan terdakwa Atha Meris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).

Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Artha dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya dilakukan pemerintah, Meris juga dinilai tidak mengakui perbuatannya menyuap Rudi Rubiandini, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam penyidikan atau persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Jaksa menerangkan hal yang meringankan tuntutan

Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam uraian Jaksa, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Meris menyampaikan uang itu melalui pelatih golf dan orang dekat Rudi yang bernama Deviardi.

Penyerahan uang itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.

Perbuatan Meris memberikan uang kepada Rudi dimaksudkan supaya mantan Kepala SKK Migas mendukung kegiatan usahanya. Padahal, menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak bukan serta merta menurunkan harga gas PT KPI. Sementara, Rudi memahami tugas SKK Migas adalah mendapatkan penerimaan negara sebesar-besarnya.

Meris dinilai aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Dia juga menampik sangkalan Meris soal rekaman sadapan. Sebab, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Deviardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.

Meris tampak tertunduk lesu saat Jaksa membacakan tuntutan. Bahkan, wanita berambut pirang dengan berbalut baju hitam itu sempat menghela nafas panjang dan berdoa usai Jaksa membacakan tuntutan. Meris pun tak banyak komentar saat disinggung soal tuntutan Jaksa KPK oleh Majelis Hakim Saiful Arief.

"Cukup yang mulia," singkat Artha Meris.

Editor: HM