Jakarta, PINews.com – Tak hanya bagi Chevron, Vonis kasasi Mahkamah Agung merupakan tragedi luar biasa bagi Indonesia. “Anda bisa bayangkan karyawan yang sudah bekerja profesional dijatuhi hukuman untuk hal yang tidak dilakukannya,” ujar Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dalam sebuah press conference di Jakarta, akhir pekan lalu . Sebelumnya Majelis Kasasi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan Rp 200 juta rupiah terhadap karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus bioremediasi.
Vonis tersebut, menurut Albert, menumbulkan ketidakpastian bagi 7.000 karyawan Chevron di Indonesia dan sekitar 28.000 karyawan kontraktor. Menurut Albert, biormediasi bukan kasus fiktif tapi proyek yang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan best practices tata kelola migas global. “Bioremediasi dilakukan di banyak negara,” Albert menegaskan.
Dalam catatan PIN, sekitar 30-40 negara sudah menjalankan teknologi yang sudah terbukti aktif untuk merehabilitasi lingkungan dalam proyek migas. Di Indonesia, sekitar enam perusahaan sudah menjalankan proyek ini termasuk Chevron Tapi dengan merebaknya kasus ini, sebuah sumber di lingkungan migas menyebutkan, mereka menunda proyeknya, “ Mereka takut di Chveron-kan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan PIN, Albert kembali menegaskan dukungannnya terhadap Bachtiar Abdul Fatah dalam setiap upaya hukum yang akan diperjuangkannya. “Dia karyawan yang baik . Selama berkarir di Chevron, tak pernah melakukan hal tercela, “ujarnya, Dengan dedikasinya, Bachtiar melakukan proyek bordemediasi yang sudah jadi policy perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi regulasi lingkungan yang sudah digariskan Kementrian Lingkunan Hidup.
Selama di persidangan, saksi dari KLH menyatakan proyek bioremediasi sudah dijalankan sesuasi dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Juga tak terbukti, negara dirugikan sepeser uang rupiah pun. Jadi , cukup mengherakan ketika MA menjatuhkan vonis dan denda terhadap Bachtiar Abdul Fattah dalam kasus yang dipersidagan tak terbukti merugikan uang negara, seperti yang dipersyaratkan dalam perkara korupsi.
Editor: RI