Manajemen Chevron Dukung Karyawannya Ajukan PK Dalam Kasus Bioremediasi

Penulis: Tantan - Waktu: Kamis, 23 Oktober 2014 - 05:43 AM
Credit by: Chevron

Jakarta, PINews.com – Manajemen Chevron Pacific Indonesia  mendukung karyawannya Bachtiar Abvdul Fatah untuk terus mengupayakan keadilan dalam kasus bioremediasi.  “ Hati dan pikiran bagi Bachtiar dan keluarganya yang sedang  mengalami masa sulit ini, “ ujar  President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor dalam  pernyataan bersama  yang diterima PINews belum lama ini.

 Kedua petinggi Produsen Minyak terbesar di  di Indonesia mengeluarkan pernyataan bersama sebagai tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)  yang menghukum karyawan CPI,  Bachtiar Abdul Fatah empat tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah .

“Kami tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini,” ujat Albert. Ia menyebutkan  Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara.”

Perusahaan menyebutkan Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan telah  melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan.  Menurut Albert , proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang.

“Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi.” Albert menegaskan

Menurut Albert dan Taylor, Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC.  “Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana.”

Keduanya men jamin  CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia dan memastikan integritas dan reliabilitas operasi kami untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara.  “Kami bangga atas komitmen kami untuk kinerja unggul serta melindungi orang dan lingkungan.”

Editor: RI