Terkait Kasus Hambalang, KPK Panggil Manager Iklan Harian Rakyat Merdeka

Penulis: Kontributor PIN-RT - Waktu: Senin, 7 April 2014 - 11:13 AM
Credit by: Ilustrasi

Jakarta,PINews.com - Manager Iklan Harian Rakyat Merdeka, Heru Dwiatomko terseret kasus dugaan korupsi gratifikasi proses perencanaan proyek sport center Hambalang dan proyek lainnya. Pasalnya, yang bersangkutan menjadi salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK hari ini, Senin (7/4).

Heru Dwiatomko dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus yang telah menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Heru Dwiatomko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dipanggilnya Heru Dwiatomko oleh penyidik KPK menambah rentetan karyawan media yang dimintai keterangannya terkait proses penyidikan Anas Urbaningrum. Sebelumnya, KPK memanggil Legal Manager TV One, Deni Havas pada Kamis (3/4/2014) dan Caretaker General Manager (GM) Sales & Marketing Metro TV, Aldasni pada Jumat, 28 Maret 2014 lalu.

Disinyalir pemanggilan mereka terkait kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Utamanya menyoal pada proses publikasi pencalonan Anas sebagai Ketum PD pada saat kongres itu.

Bersamaan dengan Heru, penyidik KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka yang dipanggil yakni, Darisma Febriani (swasta), Wini Nurfadilah (swasta), dan Christian Jong.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Anas sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013. Anas disangkakan dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 10 Januari 2014. Belakangan, Anas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Rio Indrawan