Bayan Resources Tersangkut Kasus Utang Selama 22 Tahun

Penulis: Indrawan - Waktu: Rabu, 25 Mei 2022 - 11:51 AM
Credit by: Ilustrasi kegiatan tambang batu bara

JAKARTA,PINews.com - Operasi kegiatan tambang PT Bayan Rosources Tbk menyisakan sengketa yang tidak kunjung usai. Ini bermula saat akusisi PT Gunung Bayan Pratama Coal  yang dimiliki oleh  Almarhum Haji Asri. Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997.

Akuisisi itu ternyata hingga kini belum usai, bahkan manajemen PT Gunung Bayan Pratama Coal sekarang masih memiliki hutang piutang yang belum dituntaskan.

Muhammad Rasyid Ridha, ahli waris daru Almarhum Haji Asri, menjelaskan sudah lebih dari dua dekade proses akuisisi belum juga rampung. "Kami sudah menanti sekitar 22 tahun untuk penyelesaian hutang sisa pembayaran dari Low Tuck Kwong. Hingga saat ini belum juga dibayar,’’ ungkap Rasyid dalam keterangannya (25/5).

Menurutnya kedua pihak telah diadakan perjanjian jual beli saham dengan harga Rp 5 miliar. "Namun hingga saat ini baru yang dibayarkan sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkanya sisanya, yang Rp 1,5 miliar, belum dibayar oleh Low Tuck Kwong," ujar Rasyid.

Sesuai dengan pasal kontrak perjanjian penjualan saham, sisanya akan dilunasi dengan ketentuan perpanjangan waktu kedua selama 30 hari. Namun hingga kini selama 22 tahun belum ada pembayaran sisanya.

Rasyid membeberkan sebelum ada perjanjian jual beli saham, ada perjanjian dasar mengenai kegiatan eksplorasi awal. Dalam perjanjian tersebut, kegiatan eksplorasi pengeboran dan penggalian adalah sepenuhnya biaya yang dikeluarkan ditanggung ICP (perusahaan milik Low Tuck Kwong) baik dari permodalan, pelaksanaan kegiatan, dan pajak-pajak.

“Sewaktu perjanjian jual beli saham dibuat, kondisi tambang masih dalam tahap eksplorasi masih jauh dari tahapan produksi sehingga tidak logis dibebani pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Anjaya, Koordinator Jaringan Muda Kalimantan, mengatakan bahwa kontroversi Bayan Resources ini masih ditambah lagi dengan klaim perusahaan yang membeli 9 Kuasa Pertambangan (KP) akhir tahun 2010 lalu senilai US$ 325,6 juta, atau setara Rp 2,9 triliun (dengan kurs sekitar Rp9.000-an ketika itu).

“Padahal KP yang dibeli Bayan Resources itu banyak yang bodong. Artinya, untuk mengakuisisi tidak mungkin nilainya mencapai triliunan rupiah. Cukup dengan miliaran rupiah,’’ ujar Anjaya.

Transaksi ini tidak akan terjadi apabila tidak ada dukungan oknum di Pemda Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian ESDM. “Ini tentu merugikan rakyat dan Pemerintah RI karena melanggar regulasi," tegasnya.

 

Editor: Alam