Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Kembali Masuk Sel Tahanan

Penulis: Alamsyah - Waktu: Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:03 PM

GORONTALO-PINews.com– Mantan Ketua  DPRD Kota Gorontalo Risman Taha, kembali masuk ke sel tahanan menjalani putusan Mahkaham Agung (MA) terkait tindak pidana pencemaran nama baik, Selasa  (27/7).

Masuknya Risman kali kedua ini, setelah MA menolak kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Nomor 280/Pid.B/2018/PN Gorontalo tanggal 14 Mei 2019, dengan pidana penjara selama tiga bulan. Risman pun akhirnya menjalani putusan ini, dan ditahan di Lapas Kota Gorontalo.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Risman Taha alias Risman,” kata   Ketua Majelis Hakim, Sri Murwahyuni.

Kasus ini bermula tahun 2015, ketika pernyataan Risman Taha  di sebuah harian lokal Gorontalo, memuat pernyataan Risman yang menuding Wakil Walikota Gorontalo Budi Doku, melakukan intervensi terhadap  proyek pembangunan Kantor Inspektorat Kota Gorontalo.

Tidak terima tudingan itu, Budi Doku pun melaporkan Risman ke pihak kepolisian atas tudingan pencemaran nama baik. Risman pun dijatuhkan hukuman enam bulan penjara oleh PN Gorontalo pada 25 April 2019, karena melanggar KUHP Pasal 310 ayat satu.

Sebelumnya, Risman pernah ditahan di Lapas Kota Gorontalo selama enam bulan. Ia ditahan dalam kasus perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea, sejak November 2019 hingga April 2020.

Editor: