Pemerintah Optimistis Target SDGS Tahun 2030 Tercapai

Penulis: ES - Waktu: Minggu, 12 November 2017 - 10:15 AM
Credit by: www.pu.go.id

Jakarta, PINews.com - Pemerintah optimis target Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030 khusus Goal ke-6 akan tercapai. Goal Ke-7 tersebut adalah menjamin ketersediaan dan pengelolaan untuk Air Minum dan Sanitasi bagi semua. Juga Goal ke-11 yaitu mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan pencapaian target SDGs dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dan lebih penting lagi hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk menegaskan hal tersebut Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarkan Workshop Nasional Keterpaduan Infrastruktur Permukiman. Tujuannya tidak lain memperoleh pemahaman yang sama bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur permukiman yang terpadu, efisien, efektif.

Disamping itu, pertemuan ini juga ingin menyepakati bahwa infrastruktur berperan sebagai pengikat perumahan dan kawasan permukiman, menjadi satu kesatuan sistem sesuai hierarkinya, sehingga tercipta kawasan permukiman yang layak huni, hijau, cerdas, berketahanan dan berkelanjutan.

 “Prasarana, sarana, dan utilitas umum sekurang-kurangnya meliputi, prasarana, yang terdiri dari jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, dan sistem proteksi kebakaran, sementara sarananya meliputi sarana pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana perdagangan, sarana kebudayaan, sarana rekreasi dan ruang terbuka hijau dan utilitas umum, yang meliputi jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan gas,” jelas Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo.

Rencana Kawasan Permukiman (RKP) sangat penting keberadaannya untuk mewujudkan Keterpaduan Infrastruktur Permukiman. Dengan berbekal PP 14 Tahun 2016, pada tahun 2017 ini, Ditjen Cipta Karya telah memfasilitasi Pemerintah Kota dalam menyusun dokumen RKP di tiga kota, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Mataram, Kota Pontianak. Dokumen RKP ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Walikota yang dapat ditinjau kembali paling sedikit satu kali dalam 5 tahun.

Dokumen RKP memuat rencana dan indikasi program dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dengan ditetapkannya dokumen RKP sebagai Peraturan Walikota maka dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3) dan penyusunan Rencana Induk masing-masing sektor. 

”Dengan itu, sebagai amanat PP 14 Tahun 2016, kami juga sedang menyusun Konsep Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman dan Pedoman Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman. Keduanya diharapkan dapat saling mendukung untuk kesempurnaan penyusunan RKP. Oleh karenanya, kami sangat mengharapkan dukungan dan masukan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, Praktisi, dan Pengusaha untuk menyelesaikan dan menyempurnakan Dokumen RKP yang sedang disusun tersebut,” pungkas Sri Hartoyo

Editor: ES