Di Islandia, Penistaan Agama Dilegalkan

Penulis: Indra - Waktu: Minggu, 5 Juli 2015 - 07:15 AM
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Penistaan agama sepertinya berpotensi tumbuh subur di negara Islandia, pasalnya parlemen negara itu telah menghapus UU penistaan agama yang sudah ada sejak 1940.

Adalah minoritas Pirate Party, yang berkampanye untuk kebebaasan internet dan data yang telah mengusulkan dan bertanggung jawab atas diberlakukannya aturan baru ini.

Dilansir BBB, peraturan berbunyi, "sangat penting bagi sebuah masyarakat yang bebas untuk dapat mengekspresikan diri mereka tanpa ketakutan ataupun hukuman".

Menurut Pirate Party yang berdiri sejak 2006 di Swedia usulan mereka tentang penghapusan UU penistaan agama dikarenakan kondisi saat ini yang dinilai tidak kondusif untuk mengekpresikan pendapat.

Dalam aturan itu disebutkan "sangat penting bagi sebuah masyarakat yang bebas untuk dapat mengekspresikan diri mereka tanpa ketakutan ataupun hukuman".

Tiga anggota Pirate Party menyampaikan sebelum parlemen pada Kamis lalu, "Je Suis Charlie" (saya Charlie), merupakan sebuah ekspresi yang digunakan secara global untuk memberikan dukungan terhadap para korban Charlie Hebdo.

Lebih lanjut, parlemen Islandia sekarang dianggap telah memperkenalkan sebuah pesan yang tidak akan menyerah terhadap serangan berdarah.

 

Editor: RI