Jakarta, PINews.com - Fahri Hamzah sekalu Wakil Ketua DPR RI mengatakan dukungannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk membentuk Satgas pemberantasan korupsi yang baru guna menggantikan fungsi KPK sebagai lembaga ad hoc yang sudah berusia 13 tahun.
"Apakah alumni penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tak dapat membuat Satgas Pemberantasan Korupsi sendiri. Masa nggak bisa, setelah 13 tahun KPK berdiri," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut Fahri, tidak terbatas pada Polri, para jaksa KPK yang notabene adalah jajaran penuntut di Kejakgung juga dapat ditarik menjadi tim Satgas pemberantasan korupsi yang telah diprogramkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kini, lanjut dia, sudah saatnya Indonesia memiliki alat negara yang permanen bertugas memberangus koruptor.
Fahri juga memprotes anggaran lembaga antirasuah yang sangat besar. "Ngapain orang pakai lembaga (KPK) yang menghabiskan Rp1 triliun per tahunnya untuk memberantas korupsi. Padahal anggaran Polri baru tahun ini akan dapat Rp50 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Jaksa Agung menyatakan rencana pembentukan Satgassus Pemberantasan Korupsi. Atas rencana tersebut, kata Fahri, DPR menyambut positif. Harapannya, program pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dilakukan lembaga ad hoc, melainkan oleh alat negara yang permanen seperti kepolisian dan kejaksaan.
Editor: RI