Suap Ketua DPRD Bangkalan, KPK Periksa Presidir PT MKS

Penulis: RT - Waktu: Selasa, 16 Desember 2014 - 13:33 PM
Credit by: Komisi Pemberantasan Korupsi (IST)

Jakarta, PINews.com - Sejumlah pihak asal PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/12). Langkah itu dilakukan terkait upaya menelisik lebih dalam kasus dugaan suap jual beli gas pasokan gas alam di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Salah satu pihak PT MKS yang dipanggil penyidik KPK yakni, Presiden Direktur PT MKS Sardjono. Sardjono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko selaku Direktur PT MKS.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK,  Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan Sardjono, penyidik KPK juga memanggil Pribadi Wardojo selaku GM unit pengolahan PT Media Karya Sentosa. Dua Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto juga diagendakan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Mantan Dirut PD Sumber Daya, Abdul Hakim juga dipanggil penyidik KPK. Sementara itu, tersangka Antonio Bambang Djatmiko juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Rauf.

"ABD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF," imbuh Priharsa.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Editor: HM