Jakarta, PINews.com - Jamur kotoran hewan yang biasa disebut magic mushroom telah masuk dalam jenis narkotika golongan satu. Namun demikian, di kalangan anak muda masih banyak yang mengonsumsinya untuk mendapatkan efek halusinasi.
Bahkan, mereka sengaja memperjualbelikannya karena peminat magic mushroom bisa dikatakan lumayan banyak. Biasanya, untuk mendapatkan efek halusinasi, konsumen jamur memabukan ini mencampurnya dengan telur atau diblender dengan buah-buahan.
Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Nasional (BNN), secara tegas menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan magic mushroom di wilayahnya. Sebab semua zat yang mengandung narkotika dilarang.
"Semua zat yang mengandung narkotika dilarang, termasuk magic mushroom. Namun memang tidak semua mushroom atau jamur itu beracun," ujar Kepala BNNP DIY Budiharso, Selasa(16/9).
Budiharso menjelaskan, mushroom yang mengandung racun dan memiliki efek halusinasi biasanya tumbuh di tempat-tempat kotor. Media tumbuhnya salah satunya di bekas kotoran hewan.
Mushroom beracun cenderung memiliki berwarna lebih cerah dan jika dikonsumsi efeknya dapat menyerang saraf pada otak. "Mushroom dari kotoran hewan yang beracun itu termasuk jenis narkotika golongan satu. Jamur itu mengandung zat psilosibina," paparnya.
Dia lantas meminta masyarakat menginformasikan kepada BNNP jika ada informasi tentang penyalahgunaan atau jual beli magic mushroom.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
JAKARTA,PINews.com - Cadangan batu bara nasional yang mencapai 35 miliar ton dan sumber daya sebesar