Korupsi Haji Suryadharma Ali, Dua Anggota DPR Diperiksa KPK
Credit by: Suryadharma Ali (Ist)

Jakarta, PINews.com - Dua anggota DPR diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, Senin (21/7). Keduanya yakni, Anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dan Anggota Komisi X Rewni Marlinawato.

Chairul Mahfiz dan Marlinawato diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Reni Marlinawati diketahui sudah hadir memenuhi panggilan KPK.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk SDA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan upaya KPK mendalami dugaan penyelewengan kuota jemaah haji. Penyelewengan itu bagian dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diusut KPK.

Bersamaan dengan kedua anggota DPR itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah orang dari swasta. Mereka yakni Nur Djazilah, Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N Soenjono, dan Mochammad Amin.

Pihak-pihak lainnya itu diketahui merupakan berstatus suami atau istri. Mochammad Amin diketahui merupakan suami dari Reni Marliawati dan Wardatun N Soenjono, istri dari Irgan Chairul Mahfis. Sedangkan Nur Djazilah istri dari KH Noer Muhammad Iskandar.

Ketiga pasangan suami istri (pasutri) itu dikabarkan ikut serta dalam rombongan ibadah haji bersama Suryadharma Ali saat masih menjabat Menteri Agama tahun 2012 lalu. Pemanggilan pihak-pihak yang turut serta dalam rombongan haji itu dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir.

KPK sebelumnya sudah memenaggik memeriksa saksi lainnya. Antara lain, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Muhammad Mardiono dan istrinya, Etti Triwi Kusumaningsih, Erik Satrya Wardhana, Titiek Murrukmihati, Richard Lessang Frans dan Inani Arya Tangkari dan  Staf Khusus Menteri Agama, Guritno Kusumo Danu.

SDA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 oleh KPK beberapa waktu lalu. SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Diduga, modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari pejabat Kemenag dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kemenag.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Ketua Umum PPP itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Editor: