Jakarta, PINews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menutup salah satu tempat hiburan malam (Diskotik) Stadium di bilangan Jakarta Barat. Pemprov pun menepis anggapan yang mengungkapkan bahwa penutupan ini akan berdampak pada pendapatan daerah dari pajak tempat hiburan malam.
“Karena pajak hiburan bukan hanya berasal dari tempat hiburan malam, tetapi juga bioskop dan tempat hiburan lainnya. Jadi, kalau satu diskotik ditutup tidak akan mempengaruhi PAD DKI," kata Arie, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara (21/5).
Arie juga mengungkapkan bahwa penutupan ini sebagai pelajaran bagi diskotik lain yang tersangkut permasalahan Narkoba.
"Penutupan diskotik Stadium itu merupakan bentuk pelajaran dan peringatan keras bagi tempat-tempat hiburan lain yang ada di Jakarta," jelas Arie.
“Sampai dengan saat ini, hanya ada 34 diskotik di Jakarta. Sejak tahun 1995, Pemprov DKI sudah tidak mengeluarkan izin lagi untuk diskotik. Penutupan Stadium pun sudah dapat persetujuan dari Wakil Gubernur DKI," tambahnya.
Pencabutan Stadium, tambah Arie, sudah mendapatkan persetujuan langsung dari Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ia juga menuturkan bahwa penutupan salah satu hiburan malam favorit ini sebagai bukti dan implementasi pengawasan peredaran Narkoba yang terus digalakan Pemprov DKI.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
JAKARTA,PINews.com - Cadangan batu bara nasional yang mencapai 35 miliar ton dan sumber daya sebesar