Jusuf Kalla Hanya Tahu Ada Dana Talangan Untuk Century
Credit by: Jusuf Kalla saat menghadiri sidang lanjutan kasus Century (Ist)

Jakarta, PINews.com - Wakil Presiden RI priode 2004-2009 Jusuf Kalla mengaku mendapat laporan mengenai adanya bailout (dana talangan) atau PMS sebesar Rp 2,7 triliun ke Bank Century empat hari setelah dikucurkan atau pada tanggal 25 Nopember 2008. Namun, lelaki yang akrab disapa JK mengaku saat itu tidak tahu persis alasan pemberian bailout.

Demikian diungkapkan JK saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). Anehnya, JK mengaku saat itu tidak bertanya secara detil kepada Sri Mulyani Indrawati dan Boediono yang saat itu menjabat Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia lantaran dana talangan telah dikucurkan kepada Bank Century.

Padahal, ketika pelaporan tersebut tidak pernah dikatakan bahwa Bank Century berdampak sistemik sehingga jika ditutup akan berdampak pada bank lain. JK sebaliknya mengaku hanya dilaporkan bahwa Bank Century rusak karena kriminalisasi pemiliknya.

Sehingga dapat dikatakan telah terjadi perampokan oleh pemilik bank tersebut lantaran pemberian bailout sebesar Rp 2,7 triliun itu. Sebab, Menurut JK, Bank Century tergolong bank kecil dan bukanlah bank dalam kategori gagal berdampak sistemik. JK punya alasan menyebut Bank Century tergolong bank kecil. Pasalnya, atas laporan yang diterimanya, Bank Century hanya mempunyai aset sekitar 0,7 persen dari total aset Bank Nasional. Aset Bank Century bila ditotal nilainya hanya Rp 12 triliun.

"Saya tidak tanya detail. Sebab kenapa dikucurkannya saya cuma tahu karena bank-nya rusak dan terjadi kriminalisasi," ungkap JK saat bersaksi.

Hal itu ungkapkan JK setelah disinggung hakim Tipikor. "Kok saudara tidak perintahkan cari tau pengucuran itu?," tanya hakim Made Hendra.

"Tidak, setahu saya kan Gubernur BI sudah setuju," jawabnya.

JK mengklaim baru mengetahui Bank Century berdampak sistemik satu tahun kemudian setelah ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita tidak bicara sistemik pada tanggal 25 Nopember 2008 itu, mungkin baru setahun kemudian. Baru mencuat Agustus 2009 setelah ada laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.

Setelah menerima laporan Sri dan Boediono itu, JK mengklaim juga baru mengetahui banyak bank daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Bank Indonesia menyimpan uangnya di Bank Century.

"Ada BUMN dan bank daerah simpan dana di Bank Century. BI banyak uangnya di Bank Century," tuturnya.

Merespon laporan Sri dan Boediono, JK pada saat itu mempertanyakan langkah BI melakukan tindakan hukum terhadap Robert Tantular. "Kalau perampokan terjadi kenapa tidak lapor polisi tangkap pemilik Bank Century Robert Tantular," tegasnya.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, JK lantas mengambil alih penanganan untuk tindakan hukum terhadap Robert Tantular. Pasalnya, klaim JK, Boediono saat itu mengungkapkan tidak ada dasar hukum untuk menangkap pemilik Bank yang saat ini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

"Saya bertanya ke gubernur BI kenapa terjadi? Karena pemiliknya yang mengambil bank. Saya bilang kenapa tidak tangkap, katanya tidak ada dasar hukum," tuturnya.

JK saat itu lalu menghubungi Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danurih. "Saya menelepon Kapolri untuk menangkap Robert Tantular," tegas JK.

Dalam kesaksiannya, JK menilai tidak ada dasar hukum pemberian PMS atau bailout ke Bank Century. Mengingat, ketentuan pemerintah tidak mengatur blanket guarantee atau full guarantee (penjaminan penuh). Apalagi, menurutnya, ia telah mengingatkan perihal tidak ada aturan penjaminan penuh tersebut sebelum keputusan pemberian bailout dilakukan.

"Pada waktu dilaporkan tanggal 13 Nopember 2008, hanya dilaporkan (Bank Century) kalah kliring. Saya katakan itu biasa. Tetapi, saya tegaskan tidak boleh ada full guarantee maka tidak boleh bailout," ujarnya.

Menurut JK, dalam aturan penjaminan yang diperbolehkan adalah terhadap nasabah yang memiliki tabungan dibawah Rp 2 miliar dengan suku bunga dibawah yang dijaminkan LPS dan ada beberapa syarat lainnya. Sehingga, bailout yang diberikan ke Bank Century menyalahi kebijakan pemerintah.

Dalam kesaksiannya, JK mengaku menolak permintaan menyetujui aturan blangket guarantee. Penolakan itu dilakukan setelah dirinya didatangi Menko Perekonomian Menkeu, Menteri BUMN dan Mensesneg pada tanggal 13 Oktober 2008.

"Presiden menurut menteri ini datang untuk meminta persetujuan. Tetapi, saya tidak setuju," tandasnya.

Editor: Rio Indrawan