Kepala Sekolah dan Pengelola JIS Dituntut Pasal Berlapis
Credit by: Jakarta International School (Antara)

Jakarta, PINews.com - Jakarta International School (JIS) secara resmi diadukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Jumat (2/5) kepada Polda Metro Jaya. Pelaporan JIS dilakukan langsung oleh Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

JIS langsung dituntut dengan pasal berlapis yakni dituntut atas Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atas kelalaian terjadinya pelecehan di lingkungan sekolah, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 71 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar.

Menurut Arist, JIS sudah sepantasnya dituntut dengan pasal berlapis karena berbagai pelanggaran dan pembiaran tindakan pelecehan yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Tujuan kami melaporkan agar JIS bertanggung jawab secara pidana. Yang sekarang ini hanya pelaku yang dipidana. Padahal dia terkena dua UU sekaligus," kata Arist, seperti ditulis Kompas.

Arist menyatakan, pihaknya akan mendatangkan saksi korban yaitu TH, ibu dari AK, yang merupakan korban kejahatan.

Komnas PA menuntut kepala sekolah JIS dan pengelola. Menurut Arist, mereka yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pelecehan.

"Yang dilaporkan ada dua, yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan pengelola JIS sendiri. Siapa pemilik tunggal dan pemegang saham terbesar?" katanya.

Kasus JIS ini memang terus menjadi buah bibir. Masyarakat pun menantikan apakah pihak kepolisian bisa segera membongkar dalang dibalik kejahatan di JIS, yang konon terpelihara dalam waktu yang lama.

Editor: Rio Indrawan