TK JIS Terancam Ditutup
Credit by: Jakarta International School (Ist)

Jakarta, PINews.com - Kasus pelecehan seksual yang dialami siswa TK Jakarta International School (JIS) mendapat perhatian serius dari banyak pihak termasuk Kemendikbud. Pertemuan pun diadakan Kemendikbud dan pihak sekolah (16/4).

"Kami akan terus bekerja sama secara erat dengan Kementerian Pendidikan, pihak kepolisian dan institusi pemerintahan lainnya demi tercapainya jalan keluar yang terbaik. Fokus utama kami selama ini dan ke depannya adalah untuk mengedepankan kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah kami," kata Kepala Sekolah JIS, Tim Carr

Akan tetapi dari hasil pertemuan tersebut ditemukan fakta menarik bahwa jenjang pendidikan TK di JIS masih belum berizin alias ilegal.

“JIS itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma dari SD saja izinnya," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani Hawadi.

 Jadi tidak salah jika ada anggapan, bagaimana mungkin komitmen sekolah yang tadi dikatakan akan terwujud jika sekolah saja tidak berizin resmi?

Namun pihak Kemendikbud menjelaskan bahwa JIS mengurus perizinan berdasarkan SKB 3 Menteri pada tahun 1977 dengan izin operasional untuk SD, SMP, dan SMA. "Mereka mengira izin tahun 1977 itu sudah include TK” jelas Lydia.

JIS sendiri diberikan kesempatan satu minggu untuk melengkapi syarat perizinan jenjang pendidikan TK nya. Jika tidak dipenuhi maka TK JIS terancam ditutup Mendikbud.

 

Editor: Rio Indrawan