KPK Periksa Eks Ketum PAN Untuk Kasus Pencucian Uang Wawan
Credit by: Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir (Antara Foto)

Jakarta,PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir Rabu (16/4). Soetrisno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi TPPU TCW," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).

Soetrisno sendiri telah hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Lelaki yang hadir mengenakan kemeja putih itu mengaku dipanggil dalam kapasitas saksi untuk Wawan.

Soetrisno tak memungkiri kemungkinan dirinya akan ditanya penyidik KPK soal tanah miliknya yang dibeli Wawan beberapa tahun lalu. Tanah itu dimilikinya bersama dengan Fuad Bawazier di Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya telah memeriksa politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fuad Bawazier sebagai saksi dugaan TPPU Wawan pada Senin (14/4) lalu. Usai diperiksa, Fuad mengaku ditanya KPK mengenai tanah yang dijualnya kepada Wawan di kawasan Jakarta Selatan tahun 2007 lalu.

Dikatakan Fuad, tanah itu dimilikinya bersama dengan mantan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir.

Wawan sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Selain kasus itu, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Pemkot Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta dugaan TPPU.

Terkait sangkaan dugaan TPPU, KPK diketahui telah menyita puluhan aset kendaraan milik Wawan. Diantaranya masuk dalam kategori mobil mewah dan sepeda motor Harley Davidson, serta belasan mobil truk molen yang diduga terkait TPPU Wawan. Belakangan, KPK juga menyita mobil Honda CRV warna putih dengan nama kepemilikan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany di STNK.

Editor: Rio Indrawan