KPK Periksa Direktur PT Soegee Future
Credit by: Istimewa

Jakarta,PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures. Salah satu caranya dengan memanggil sejumlah saksi terkait proses penyidikan kasus tersebut.

Setidaknya ada 3 saksi yang dipanggil lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini, Selasa (1/4/2014). Mereka yakni, Alexander Gee selaku Direktur PT Soegee Future, Rio Yuszarro, kepala divisi hukum PT Bursa Berjangka Jakarta/JFX dan Surdiyanto Suryodarmodjo selaku staf ahli PT Indokliring Internsional.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRS (Syahrul Raja Sempurnajaya)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta.

Bukan tanpa sebab mereka dipanggil oleh penyidik KPK. Sebab ditenggarai mereka mengetahui kasus yang membelit bekas Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu.

Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 23 Agustus 2013. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Syahrul R. Sempurnajajya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Syahrul sebagai tersangka tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Bappebti. PT. Garindo Perkasa merupakan perusahaan yang mengurus izin TPBU tersebut.

Terkait kasus suap makam mewah, KPK sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka. Salah seorang di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Dia ditangkap petugas KPK dari rumahnya di kawasan Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Rabu 17 April 2013 lalu. Iyus sendiri belum lama ini meninggal antaran sakit di tengah proses sidang yang dijalaninya terkait kasus itu.

Sementara itu Status tersangka juga ditetapkan terhadap empat orang lainnya yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rest area Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa 16 April 2013. Keempat tersangka adalah Usep Jumeno, Listo Welly Sabu, Nana Supriatna dan Sentot Susilo. Usep Jumeno diketahui sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dan Listo Welly Sabu merupakan pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Bogor. Adapun Sentot Susilo merupakan Direktur PT.Garindo Perkasa dan Nana Supriatna memiliki kaitan dengan perusahaan itu. (PIN-RT/01)

Editor: Rio Indrawan