Kesalahan Rumus Kalibrasi PPDB SMA Tahun 2021 di Jawa Barat
Credit by: : Instagram @disdikjabar

Masa pandemi COVID-19 yang berkepanjangan selama 2020 dan masih terus berlangsung hingga 2021 menjadi salah satu alasan utama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Latar belakang SE yang terbit pada 1 Februari 2021 ini adalah kondisi darurat yang tidak menjamin keselamatan dan kesehatan siswa didik dalam masa Pandemi COVID-19.

Beleid ini memberikan konsekuensi bahwa Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UK) ditiadakan sehingga nilai kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan maupun dasar seleksi masuk pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Berlakunya SE ini secara langsung berdampak pada Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Masalah dimulai dari titik ini. Setiap provinsi menyusun berbagai sistem dan formula yang berbeda untuk PPDB. Untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar), seleksi PPDB SMA, SMK dan SLB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK dan SLB. Dalam Pergub tersebut, terdapat empat jalur pendaftaran yang dapat dilakukan dalam PPDB tahun ini yaitu: (1) Jalur zonasi; (2) Jalur afirmasi; (3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru; serta (4) Jalur prestasi.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemda Provinsi Jabar. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari kelompok kurang mampu, penyandang disabilitas serta peserta didik yang membutuhkan bantuan dalam kondisi tertentu. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru diatur sesuai dengan ketentuan. Jalur prestasi dibagi menjadi prestasi akademik berdasarkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan jalur prestasi kejuaraan atau perlombaan, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi maupun kota/kabupaten.

Kalibrasi Nilai Rapor

Pada 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menerapkan metode baru penghitungan jalur prestasi nilai rapor dengan sistem kalibrasi. Kalibrasi ini bertujuan untuk memberikan standar ukur yang sama terhadap nilai rapor dari berbagai sekolah berbeda dengan kurikulum yang berbeda-beda. Sistem kalibrasi ini bertujuan untuk membandingkan nilai rapor dari berbagai sekolah yang berbeda dengan skala yang rentangnya sama serta menyeleksi calon peserta didik dengan menggunakan alat ukur atau tata cara yang sama terhadap seluruh siswa dari sekolah mana pun yang sangat beragam kondisinya.

Kalibrasi ini diharapkan akan menjadi standar seleksi PPDB karena tidak adanya ukuran yang terstandar, seperti UN. Kurikulum yang berbeda dengan beragamnya mata pelajaran di SMP dan MTs, jumlah murid dalam kelas yang berpengaruh terhadap tingkat persaingan nilai atau tingkat kompetisi di kelas yang menentukan peringkat siswa juga menjadi pertimbangan perlunya kalibrasi rapor dilakukan. Selain itu, sistem pembelajaran masa Pandemi COVID-19 yang berbeda-beda antarsekolah turut mempengaruhi penilaian rapor siswa.

Apakah tujuan mulia kalibrasi ini tercapai? Coba lihat rumus kalibrasi yang diaplikasikan dalam PPDB SMA, SMK dan SLB  2021 di Jawa Barat sebagai ditampilkan di bagian atas artikel ini.

Pada rumus kalibrasi yang digunakan sebagai dasar penentuan skor nilai rapor calon peserta didik, Disdik Jawa Barat menggunakan ranking siswa. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan penerapan Kurikulum 2013 (K13) yang telah menggunakan e-raport dan meniadakan sistem input ranking siswa dalam rapor. Ranking siswa dalam K13 bukan merupakan indikator pencapaian siswa sehingga adanya kalibrasi dengan memasukkan variabel ini menjadi suatu yang sangat tidak relevan dalam kalibrasi nilai yang digunakan dalam PPDB 2021.

Selain ranking, variabel yang menimbulkan banyak pertanyaan serta kritik dari banyak pihak, baik dari akademisi, orang tua maupun guru dalam sosialisasi sistem PPDB tersebut di media sosial  adalah penggunaan variabel M yang merupakan penjumlahan nilai pada rapor tertinggi atau ranking satu dari 10 mata pelajaran di kelas calon peserta didik. Jika n adalah jumlah 7 (tujuh) nilai mata pelajaran kelompok A yang terdiri dari Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris, maka M ini adalah jumlah 7 (tujuh) pelajaran tersebut ditambah pelajaran kelompok B, yaitu Seni Budaya, Penjaskes dan Prakarya.

Penggunaan variabel M ini menimbulkan kontra karena sifat hukum matematis bahwa jika pembagi atau sering disebut penyebut bernilai besar maka skor akhir (S) akan bernilai lebih kecil. Sebaliknya, jika M bernilai kecil maka nilai S akan semakin besar. Artinya, skor akhir calon siswa didik ini selain ditentukan oleh n (nilai 7 mata pelajaran kelompok A) juga sangat ditentukan oleh M (nilai 10 mata pelajaran, kelompok A ditambah kelompok B). Jika diasumsikan pada dua siswa dengan nilai n sama, ranking sama, jumlah siswa di kelasnya sama, tetapi nilai M berbeda, maka siswa dengan nilai kelompok B yang lebih kecil akan mendapatkan skor akhir S yang lebih tinggi.

Kalibrasi tersebut menjadi false atau gagal pada kondisi ini. Berdasarkan rumus itu, sangat tidak logis apabila siswa yang memiliki prestasi lebih bagus, yaitu dengan nilai n sama dan nilai kelompok B lebih tinggi mendapatkan skor akhir S yang lebih rendah.

Rekomendasi Perbaikan

Suatu sistem kalibrasi yang diharapkan dapat menjadi suatu ukuran standar yang memberikan fairness bagi siswa justru menjadi alat yang mematikan siswa dengan nilai tinggi pada seluruh kelompok A dan B. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan perbaikan penentuan variabel-variabel yang dimasukkan dalam formulasi kalibrasi nilai.

Rekomendasi pertama adalah menghilangkan variabel ranking siswa yang bertentangan dengan implementasi K13. Sebagai penggantinya dapat digunakan nilai penimbang siswa yaitu indeks kompetensi internal sekolah yang merupakan perbandingan nilai siswa dengan nilai rata-rata di sekolah calon siswa didik. Hal ini dianggap lebih menggambarkan kompetensi siswa tersebut di sekolahnya dibandingkan dengan penggunaan ranking siswa.

Rekomendasi kedua, penentuan nilai variabel M sebagai pembagi (atau disebut penyebut) yang sangat menentukan skor akhir S harus bersifat lebih general dan menggambarkan keadilan bagi seluruh siswa di suatu wilayah. Oleh karena itu, variabel M ini dapat ditentukan dari nilai rata-rata 10 pelajaran kelompok A dan kelompok B di level wilayah kabupaten atau kota.

Karena nilai variabel M pada tahun berjalan sulit ditentukan secara cepat dan tepat maka nilai tersebut dapat diambil dari nilai rata-rata M di suatu kabupaten atau kota pada tahun sebelumnya. Misalnya, pada PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung nanti, nilai variabel M merupakan rata-rata total nilai M di Kota Bandung pada 2021. Hal ini akan lebih adil bagi seluruh calon siswa didik karena nilai pembaginya akan sama untuk seluruh calon siswa didik di wilayah tersebut.

Inovasi penggunaan kalibrasi siswa ini juga dapat ditambah dengan variabel skor akreditasi sekolah dan juga indeks pembobotan nilai (weighted) berdasarkan pilihan peminatan jurusan. Calon siswa didik yang memilih penjurusan IPA tentu diberikan weighted lebih besar pada Matematika dan IPA, yang mengambil peminatan IPS diberikan bobot besar pada IPS dan Bahasa Inggris, dan peminatan jurusan Bahasa diberikan bobot besar pada Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 

Semangat implementasi kalibrasi nilai yang sudah bagus ini hendaknya dilanjutkan dengan berbagai kebaikan. Saatnya para pembuat kebijakan untuk memilih memperbaiki formulasi kalibrasi yang ada atau melanjutkannya dengan menorehkan ketidakadilan bagi para calon peserta didik. Dalam perspektif kebijakan publik, kalibrasi yang baik harus memenuhi prinsip terstandarisasi, minim kesalahan dan berlaku untuk semua kondisi.

 

Asriana Ariyanti

Statistisi Muda di BPS Kota Bogor, Mahasiswa Program Doktor Kebijakan Publik Universitas Terbuka.

 

 

 

Editor: L Hermawan