Wamen ESDM: Penyerobot Sumur Minyak Milik Negara Harus Ditindak Tegas

Jakarta-PINews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar meminta aparat keamanan konsisten menegakkan hukum terhadap pelaku penyerobotan dan pengeboran sumur minyak milik negara yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kegiatan penyerobotan dan pengeboran sumur minyak secara liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 “Hukum tetap harus dijalankan apa pun itu karena illegal drilling kan ilegal. Untuk itu, negara harus menjalankan apa yang semestinya dijalankan,” ujar Arcandra Tahar di Jakarta,  akhir pekan lalu.

Menurut Arcandra,  para pemangku kepentingan (stakeholder) harus mematuhi aturan terkait di sektor industri hulu migas. Pemerintah daerah, kepolisian, dan KKKS harus mematuhi aturan pengelolaan industri migas sesuai UU Migas. “Secara norma ini harus diperbaiki dan namanya illegal drilling. Pemerintah harus mengatakan, mem-post (menerapkan) aturan yang berlaku,” ujarnya.

Praktik penyerobotan dan pengeboran minyak pada sumur milik negara yang dikelola KKKS kembali marak. Di Jambi, setelah dilakukan penutupan pada  lebih  dari 40 sumur minyak milik KKKS, beberapa  sumur kembali dibuka oleh penambang liar. Hal serupa terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kendati ada Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 712/KPTS/DESDM/2017 tanggal 13 November 2017 mengenai pengambilalihan dan penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Musi Banyuasin yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba (anak usaha PT Pertamina EP), upaya membuka sumur oleh penambang liar kembali terjadi. Padahal, berbekal SK tersebut,  Sub Tim Terpadu Pengambilalihan dan Penutupan Sumur Minyak di Mangunjaya yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim menutup 20 sumur minyak di Mangunjaya pada 21 November. Selang sehari kemudian, dua sumur yang sudah ditutup  kembali dibuka paksa oleh para penambang liar.

Total ada 104 sumur minyak milik negara di Muba yang berada dalam wilayah kerja  Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.  Pada November 2016 dilakukan penutupan pada 70 sumur di Mangunjaya dan Keluang, Muba. Selanjutnya, April 2017 ada 17 sumur yang ditutup dan terakhir 17 sumur pada 21  November, kendati akhirnya jumlahnya bertambah jadi 20 sumur karena ada tiga sumur  yang telah ditutup pada periode penutupan sebelumnya dibuka oleh penambang liar.

Arcandra mengaku menerima  laporan terkait pembukaan sumur yang sudah ditutup di Jambi dan soal  kasus penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Muba. ““Saya sudah menerima suratnya, mengenai langkah selanjutnya nanti saya pelajari dulu,” ujarnya.

Menurut Syamsu Alam, Direktur Hulu PT Pertamina, penyerobotan dan pengeboran minyak pada asset milik negara adalah tindakan melawan hukum.  Sesuai UU Migas, ancaman terhadap pelakunya adalah pidana lima tahun dan ancaman denda hingga Rp 60 miliar. “Bila sudah melawan hukum, tugas aparat keamanan yang menangani,” katanya.

Syamsu mengatakan, PT Pertamina EP (PEP) sebagai anak usaha Pertamina adalah kontraktor yang diberi hak mengelola wilayah kerja milik negara. Namun, tak semua sumur bisa diamankan oleh PEP. “Ini objek vital nasional (obvitnas) yang memerlukan bantuan pengamanan dari aparat keamanan terkait,” ujarnya.

Menurut dia, KKKS sebagai investor bertugas mengebor minyak dan gas bumi. Investor tidak dipusingkan dengan masalah sosial seperti kasus penyerobotan dan pengeboran sumur minyak oleh penambang liar. Tapi faktanya ada pihak-pihak yang melanggar dengan mengebor sumur secara  liar dan karena itu semestinya aparat menangkap pelakunya.

“Kami harus minta bantuan kepada penegak hukum untuk mengatasi masalah itu. Kami tidak mungkin berhadapan dengan masyarakat. Lagipula, tak mungkin nungguin sumur 24 jam. Memikirkan minyak keluar juga setengah mati,” ujar dia.

Sementara itu, Amin Sunaryadi, Kepala SKK Migas, saat ditemui usai peresmian Proyek Pengembangan Paku Gajah di Muara Enim, mengatakan SKK Migas mengawal dan mengawasi kegiatan operasional KKKS. Dalam kasus penyerbotan sumur minyak yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, menurut Amien, SKK Migas bekerja sama dengan KKKS meminta bantuan polisi dan TNI. “Secara teknis, untuk penutupan sumur dilakukan oleh KKKS dan SKK Migas, sedangkan untuk pengamanan dari aparat,” ujarnya. 

 Terkait masih adanya penambang liar yang  berupaya membuka sumur yang sudah ditutup pihak KKKS, Amien mengatakan,  penyelesaiannya harus dilakukan secara   praktikal dan konsepsional. Secara konsepsional perlu ada peningkatan kesejahteraan umum bagi masyarakat setempat. Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan KKKS dalam kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Ada dana dari CSR, ada juga yang bisa dibebabkan melalui PPO (program penunjang operasi)  yang masuk cost recovery,” katanya.

Sementara itu, dari sisi praktikal, lanjut Amin, operasi migas harus efisien. Produksi migas harus tinggi agar penerimaan negara juga meningkat sehingga dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil migas juga meningkat. “Kalau peneriman negara bagus, pemerintah bisa bantu pembangunan yang akan  meningkatkan kesejahteraan umum. (Sumur) ditutup tapi tak ada solusi, perut lapar,” katanya.

 

Editor: HAR