Skema Imbal Beli SU-35 Indonesia-Rusia Tingkatkan Pertahanan dan Ekspor Nasional
Credit by: km.ru

Jakarta, PINews.com  – Pemerintah Republik Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi SU-35 yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia. Nilai pembelian SU-35 yang mencapai US$1,14 miliar ini memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50% dari nilai pembelian tersebut, atau senilai US$570 juta.

Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Konferensi Pers Bersama, di Kantor Kementerian Pertahanan,Jakarta.

Pemerintah Indonesia berkeinginan untuk membeli pesawat SU-35 dari Rusia dengan nilai US$1,14 miliar. Pembelian pesawat ini untuk menggantikan pesawat F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

Dalam UU No.16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85% dimana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35%.

Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikan kandungan lokal dan ofset sebesar 35% berupa alih teknologi, pendidikan latihan terkait perawatan dan pemeliharaan pesawat Sukhoi, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50% nilai kontrak.

Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50% dari nilai pembelian SU-35.

“Persentase dalam pengadaan SU-35 ini yaitu 35% dalam bentuk ofset dan 50% dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar US$570 juta dari US$1,14 miliar pengadaan SU-35,” jelas Enggar.

Kesepakatan ini ditandatangani pada 10 Agustus 2017 lalu, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia yang dipimpin oleh Mendag. Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut.

 Dalam MoU tersebut Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.

“Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,” jelas Mendag.

Pihak Rostec, lanjut Mendag juga diberikan keleluasaan untuk memilih calon eksportir sehingga bisa mendapatkan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi. “Mekanisme imbal beli ini selanjutnya menggunakan working group yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT PPI,” imbuh Mendag.

Pada periode Januari-Juni 2017, nilai ekspor komoditas Indonesia yang masuk kategori produk dalam perjanjian imbal beli adalah CPO dan turunannya sebesar US$202,47 juta, mesin-mesin US$218,82 juta, biji kopi US$33,4 juta, produk tekstil US$22,76 juta, alas kaki US$19,13 juta, karet olahan US$17,47 juta, CCO dan turunannya US$17,42 juta, kakao olahan US$13,47 juta, teh olahan US$7,55 juta, plastik dan produk plastik US$6,32 juta (termasuk resin), kertas US$5,6 juta, makanan olahan US$5,23 juta, buah-buahan olahan US$4,72 juta, furnitur US$3,41 juta, rempah-rempah US$1,82 juta, ikan olahan US$0,88 juta, furnitur lainnya US$0,52 juta,rempah-rempah olahan US$0,21 juta, teh US$0,19 juta, dan buah-buahan yang nilainya masih di bawah US$10 ribu.

Penunjukan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.28/M-DAG/PER/5/2017 pasal 9. Melalui Keputusan Menteri Perdagangan No.724/M-DAG/KEP/5/2017 Kemendag juga menunjuk PT. PPI sebagai pelaksana. Untuk itu, PT. PPI bertugas mewakili pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan jenis barang dan nilai ekspor dengan Perusahaan Pemasok; menyediakan jenis Barang Ekspor Indonesia yang akan dipilih untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli oleh Perusahaan Pemasok; melakukan kegiatan eksportasi Barang Ekspor Indonesia ke Negara pemasok luar negeri, Negara asal barang, atau Negara ketiga; dan melaporkan pelaksanaan kewajiban Imbal Beli kepada Kemendag.

Rusia adalah mitra dagang Indonesia ke-24 pada tahun 2016. Nilai total perdagangan Indonesia–Rusia tahun 2016 tercatat US$2,11 miliar, dan Indonesia mendapat surplus US$410,9 juta yang seluruhnya berasal dari surplus sektor nonmigas. Ekspor nonmigas Indonesia tercatat US$1,26 miliar, sedangkan impor nonmigas Indonesia dari Rusia tercatat US$850,6 miliar. Adapun perkembangan ekspor nonmigas Indonesia ke Rusia tahun 2012-2016 tercatat positif 8,5%.

Selain diatur dalam UU No.16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan Dari Luar Negeri, pada pasal 8 dinyatakan imbal dagang dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri dilakukan melalui barter dan/atau imbal beli. Sedangkan di pasal 9 ayat (2) dinyatakan komponen imbal dagang meliputi barang dan/atau jasa Industri Pertahanan, barang industri manufaktur, dan/atau produk lainnya yang berdampak posistif bagi perekonomian nasional.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor yang diubah dengan Permendag No. 28/M-DAG/PER/5/2017 menyatakan bahwa pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli. Jenis dan nilai barang serta persentase kewajiban imbal beli ditentukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari K/L terkait.

Dalam Permendag tersebut, perusahaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pengadaan barang pemerintah asal impor wajib mengekspor Barang Ekspor Indonesia senilai atau sepadan dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor. Pelaksanaan ekspor Barang ekspor Indonesia harus dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Apabila Perusahaan Pemasok/Perusahaan Pihak Ketiga tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli, maka akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 50% dari nilai kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan. Perusahaan Pihak Ketiga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi.

Editor: HAR