Kembali Turun Tangan, Kali Ini Pimpinan KPK Jamin Penangguhan Penahanan Novel Baswedan
Credit by: Novel Baswedan (Ist)

Jakarta, PINews.com – Setelah menetapkan pimpinan non aktif KPK Abraham Samad sebagai tersangka, Bareskrim Polri malam tadi melakukan penangkapan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di kediamannya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini terkait kasus dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Novel kepada narapidana pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu pada 2004.

KPK pun bertindak cepat dengan mengajukan penangguhan penanganan yang langsung di jamin oleh kelima pimpinan KPK sementara, sama seperti yang dilakukan terhadap Abraham Samad.

“Surat jaminan itu diputuskan saat rapat pimpinan tadi, kami terus upayakan agar Novel Baswedan tidak ditahan oleh Bareskrim," ujar Plt pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jumat (1/5).

Menurut Johan, Bareskrim tidak perlu melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak ada niatan melarikan diri, atau tindakan yang cenderung melawan proses hukum yang berlaku.

“Penahanan itu dapat dilakukan kalau misalnya ada upaya (Novel) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi, atas dasar itu, kami kelima pimpinan KPK menjamin sepenuhnya hal itu tidak akan terjadi," ujar Johan.

Untuk diketahui, sebenarnya kasus yang menjerat Novel Baswedan muncul saat Novel sedang menyidiki kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo.

Sempat dihentikan sementara, kasus tersebut kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening gendut beberapa waktu lalu.

Editor: RI