Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Gunawan. Pasalnya, salinan putusan yang telah diketuk Hakim Sarpin Rizaldi belum diterima pihak lembaga antirasuah ini.
"KPK sampai hari ini belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Senin (16/1).
Dikatakan Johan, putusan salinan itu harus dibaca dan dipelajari pihaknya terlebih dahulu. Setelah itu, sambung Johan, pihaknya baru akan mengambil langkah selanjutnya.
"Harus dibaca dulu salinan putusan secara lengkap dan dalam waktu tidak terlalu lama KPK akan berkirim surat ke pengadilan meminta putusan lengkap dan dikaji oleh biro hukum bersama pimpinan KPK baru akan disampaikan apa sebenarnya sikap KPK terkait putusan praperadilan tadi," ucap Johan yang juga merupakan Deputi Pencegahan KPK.
Meski demikian, Johan pun tak menampik jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi atas putusan tersebut. Salah satu opsi yakni Peninjauan Kembali (PK). Opsi maupun keputusan menunggu salinan resmi putusan PN Jaksel itu itu mengemuka dalam dalam rapat unsur pimpinan KPK dengan tim biro hukum, bagian struktural serta penyidik.
"KPK perlu waktu untuk mempelajari dan dalam waktu tidak terlalu lama akan minta salinan putusan lengkap. Belum ada langkah-langkah apapun," terang Johan.
Pada kesempatan ini, ditambahkan Johan, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. "Sekali lagi saya sampaikan KPK menghormati proses hukum termasuk upaya Pak BG untuk melakukan praperadilan dan kita ketahui bersama putusan hakim karena hal ini harus dipelajari lebih dalam," tutur Johan.
Johan sendiri menjawab diplomatis saat disinggung apakah penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Komjen Pol Budi Gunawan berlanjut atau tidak. "Belum ada putusan itu, praperadilan kita ketahui bersama maka yang akan dilakukan adalah mempelajari putusan itu dulu," tandas Johan.
Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jaksel, Jl.Ampera, Jakarta Selatan telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan. Komjen Pol.Budi sebelumnya mengajukan praperadilan itu terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK. Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sah.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
JAKARTA,PINews.com - Cadangan batu bara nasional yang mencapai 35 miliar ton dan sumber daya sebesar
- Produksi Minyak Pertamina EP Bertambah 7.809 BOPD dan Gas 5,6 MMSCFD dari Empat Sumur Pengembangan
- Ini Curhatan Masyarakat Riau Kepada Presiden SBY Tentang Kabut Asap
- Presiden Peringati Hari Pahlawan Di TMP Kalibata
- Pilpres Jadi Perhatian Dunia, Indonesia Jadi 'Kartu AS’ Kebijakan Dunia Dimasa Depan