KPK Diminta Hentikan Proses Hukum Budi Gunawan
Credit by: Komesaris Jendral Budi Gunawan (detik.com)

Jakarta, PINews.com - Hakim Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan gugatan Komisaris Jendral Budi Gunawan terkait masalah penetapan status tersangka oleh KPK. Putusan itu telah dibacakan hakim Sarpin di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Tim pengacara Budi Gunawan meminta agar KPK mematuhi putusan pengadilan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Budi Gunawan.

"Memang oleh Undang-undang mereka (KPK) tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Tapi sebagai penegak hukum, kewajiban mereka mengikuti perintah Undang-Undang. Perintah hakim proses di KPK itu tidak sah. Secara otomatis, KPK harus menghentikan penyidikan. Tidak ada alasan apapun lagi," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi.

Maqdir menegaskan, tidak ada alasan bagi KPK untuk terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kliennya. Putusan pengadilan, kata dia, mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh KPK.

Alasan hakim Sarpin, kata maqdir, sudah jelas. Bahwa kliennya bukan penyelenggara negara, bukan penegak hukum, dan tidak ada kerugian negara, pada saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi.  

"Perkara ini juga awalnya tidak ada perhatian masyarakat. Baru ada perhatian masyarakat setelah Komjen Budi ditetapkan sebagai Kapolri. Tak lama ditetapkan sebagai tersangka. Kita baru ribut di situ," ujar Maqdir.

Editor: RI