KPK Menetapkan Dirjen P2KT Kemeterian Tenaga Kerja Menjadi Tersangka Korupsi
Credit by: Ilustrasi (ist)

Jakarta, PINews.com - Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans sekarang menjadi Kemeterian Tenaga Kerja, Jamaludin Malik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu mengemuka dari penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2) malam.

Jamaludin diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Atas dugaan itu, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti dan menetapkan JM, Dirjen P2KT, Kemnakertrans sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan anggaran 2013 - 2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014," kata Priharsa Nugraha.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak Rabu (11/2/2015) kemarin, hingga Kamis (12/2/2015) dinihari terkait proses penyidikan kasus itu. Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat ini bernama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), di Kalibata, Jakarta Selatan. Selain itu, rumah Jamaludin yang berada di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah seseorang bernama M. Arsyad Nurdin yang merupakan mantan Direktur PT PKT, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kawasan Jati Bening juga digeledah. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik KPK dari penggeledahan tersebut.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan," pungkas Priharsa.

Editor: HM