Mantan Warek UI Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Mantan Wakil Rektor (Warek) II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid divonis dua tahun enam bulan oleh Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tafsir juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan membacakan amar putusan terdakwa Tafsir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12). Majelis hakim menilai, Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011.

Tafsir dinilai telah menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Namun, perbuatan itu justru merugikan keuangan negara hingga puluhan milar.

Perbuatan Tafsir dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan Tafsir dinilai terbukti memenuhi rumusan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Tafsir Nurchamid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tafsir dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Tafsir belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut dengan pidana 5 tahun penjara.

Editor: HM