MUI Tetapkan Bir Pletok Betawi Halal
Credit by: Bir Pletok Betawi (Ist)

Jakarta,PINews.com - Baru kali ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal untuk bir. Bedanya, bir satu ini adalah minuman tradisional yang sama sekali tak mengandung alkohol, yaitu bir pletok Betawi. Kehalalan bir pletok Betawi ditetapkan pekan lalu. Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, mengatakan, "Untuk membedakannya dengan 'bir' sebagai khamar yang diharamkan, kami sepakat menyebutnya 'bir pletok Betawi'. Tujuannya untuk menepis keraguan karena adanya konotasi dengan bir yang diharamkan.

"Arti kata 'bir' berasal dari Bahasa Arab 'Al-birr' yang berarti 'kebaikan', bukan 'beer' yang tergolong minuman keras dan diharamkan dalam Islam. Sebab, menurut anggota Komisi Fatwa MUI Drs. H. Imam Addaruqutni, MA, masyarakat Betawi cukup kuat terpengaruh budaya Islam. Awalnya MUI memang tidak memproses sertifikasi halal untuk minuman tersebut karena asosiasinya dengan minuman beralkohol. Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI melakukan kajian mendalam. Hasilnya, bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah, seperti bandrek dari Jawa Barat. Campurannya di antaranya jahe, pandan, serai, serta kayu secang untuk memberikan warna merah. Meski mengandung kata 'bir', bahan dan proses pengolahan bir pletok sangatlah berbeda dengan bir khamar.

"Bir pletok tidak mengandung alkohol sama sekali. Karena itu, segi hukumnya juga beda," jelas Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, anggota Komisi Fatwa MUI. Bir pletok dinilai membawa kebaikan karena kandungan rempah-rempahnya memiliki berbagai khasiat untuk tubuh. Karena alasan-alasan itulah, para ulama MUI sepakat menyatakan bahwa bir pletok Betawi halal.

Editor: RI