Awas, Merokok Di Pekalongan Bisa Didenda Rp 50 Juta
Credit by: Ilustrasi

Pekalongan,PINews.com - Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam pengendalian rokok. Hal ini ditunjukkan Pekalongan Jawa Tengah, dimana Walikota menetapkan denda Rp 50 juta bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, di Hotel Century Park, Kamis (27/11) menngmini langsung rencana tersebut."Baru mau kita tegakkan, maksimal Rp 50 juta."

Denda sebesar itu merupakan salah satu upaya pemerintah kota Pekalongan untuk mengendalikan merokok. Sejak tahun 2010, keluar peraturan walikota (perwali) tentang kawasan tanpa rokok yang kemudian diperkuat menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun 2012. Selain mengatur kawasan tanpa rokok, Basyir mengklaim bahwa Pekalongan saat ini sudah bersih dari iklan rokok.

Tahun 2011 terbit perwali tentang larangan reklame dan iklan rokok, yang kemudian diperkuat menjadi perda. Ada beberapa manfaat langsung dirasakan. Selain tidak ada lagi promosi rokok, konser-konser musik yang sering berujung kerusuhan juga tidak pernah lagi digelar. Konser semacam itu, menurut Basyir hanya biasa disponsori oleh perusahaan rokok.

Soal denda Rp 50 juta yang diatur dalam Perda, Basyir mengakui angkanya memang sangat besar. Oleh karenanya, angka tersebut ditetapkan sebagai angka maksimal. "Denda Rp 50 juta itu maksimalnya. Target kami mungkin ratusan ribu saja," lanjut Basyir.

Editor: RI