Pemerintah Hentikan Sementara Pengurusan E-KTP
Credit by: E KTP (setkab)

Jakarta, PINews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau “E-KTP” dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk evaluasi dan perbaikan.

“Kami minta dua bulan ini ‘stop’. Sistemnya harus dievaluasi, cek kembali, diamankan kembali. Nanti (Januari) akan di-update kembali,” kata Tjahjo seusai membuka Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Tahun 2014 di Yogyakarta, Minggu (16/11) malam.

Penghentian sementara tersebut, menurut Tjahto, didasari beberapa alasan kuat, di antaranya tidak adanya kejelasan acuan data kependudukan yang disebabkan masih adanya dua data base acuan E-KTP.

Selain itu, Mendagri menilai selama ini keamanan data penduduk yang terekam E-KTP juga masih lemah, karena menggunakan server basis data yang ada di luar negeri.

“Walaupun alasan mereka kuncinya tetap ada di Indonesia, tapi kalau “server” itu di luar maka faktor keamanan, faktor kerahasiaan negara tidak terjamin,” ujar Tjahjo.

Terkait mengapa “server” basis data E-KTP sebelumnya harus ada di luar negeri, menurut Tjahjo, itu merupakan persoalan internal. “Saya tidak tahu, itu internal,” katanya.

Menurut Mendagri, dalam masa perbaikan ini akan dimanfaatkan untuk pengecekan seluruh sistem pengurusan E-KTP, sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi.

“Kami lihat dulu, sistemnya kami perbaiki. Apakah ada yang error, tidak profesional, atau asal daftar,” papar Tjahjo. Meski demikian, menurut Tjahjo, pelayanan pendaftaran sementara tetap berjalan. Namun, proses perekaman E-KTP belum dapat dilakukan menunggu hasil evaluasi.

“Mendaftar dulu boleh. Ada 15.000 pendaftar sehari, kan kasihan. Kalau tidak punya kartu (KTP) sementara kan bisa ditangkap,” terang Tjahjo.(setkab)

Editor: RI