Pembatasan Motor di Jakarta DIberlakukan Pada Desember 2014
Credit by: Ilustrasi pengendara motor yang sedang terjebak kemacetan (Ist)

Jakarta, PINews.com - Untuk mengendalikan kemacetan di DKI Jakarta yang sudah semakin menjadi Pemprov DKI Jakarta dan DIrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya melakukan sebuah gerakan yang kontroversial dengan melakukan pembatasan terhadap kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Rencananya aturan tersebut akan mulai di uji coba pada Desember mendatang. Untuk tahapan uji coba ini tidak semua ruas jalan diberlakukan pembatasan, tapi hanya di ruas jalan Merdeka Barat hingga bundaran Hotel Indonesia.

Sebagai ganti dari pembatasan, akan disiapkan bis pengangkut yang akan standby membawa penumpang setiap 5-15 menit sekali jalan.

“Bus ini sebagai kompensasi karena kendaraan motornya tidak bisa masuk melalui jalur itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara.

Rikwanto memastikan sarana bus untuk mengangkut para pengendara motor yang dilarang lewat selama uji coba nanti sudah tersedia dan para pengendara motor nantinya bisa memarkir motor mereka di lapangan parkir Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas serta lapangan parkir gedung Sarinah.

Uji coba ini dikatakan Rikwanto juga menjadi bagian dari persiapan rencana pemberlakuan Electronic Road Pricing atau ERP yakni kendaraan harus bayar ketika melewati beberapa ruas jalan ibu kota.

Nantinya lokasi ujicoba akan bertambah sampai seluruh ruas jalan Sudirman-Thamrin hingga Gajah Mada-Hayam Wuruk, disesuaikan dengan kesiapan pemerintah menyiapkan angkutan publik.

Editor: RI