Di Era Jokowi-JK, PNS Dilarang Rapat di Hotel
Credit by: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (Ist)

Jakarta, PINews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era Presiden Joko Widodo harus memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan tugas dan dilarang melakukan rapat dan menyelenggarakan dinas di hotel.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi, seperti dilansir dari kantor berita Antara.

Nantinya, lanjut Yuddi, akan disipakan inpres terkait aturan baru ini kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Tentu dengan adanya aturan baru ini bisa menghemat keuangan kementerian atau lembaga yang biasanya menganggarkan dana cukup besar hanya untuk melakukan rapat di hotel-hotel mewah.

Editor: RI