Dampak PLTS Atap, Pengamat : Kalau Rugi, PLN Sampaikan Sendiri, Jangan Pinjam Mulut Orang Lain

Penulis: DE - Waktu: Kamis, 16 September 2021 - 11:01 AM

JAKARTA  – PINews, Com- Banyak yang bersura terbitnya Perman 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya merugikan PLN. Cuma yang mengherankan  PLN sendiri sampai sekarang tak kunjung bersuara . “Bukankah PLN juga sudah diajak konsultasi selama proses penyusunan permen ini? Kenapa disampaikan oleh orang luar PLN? PLN kan BUMN yang 100 persen dimiliki oleh negara,” kata Fabby Tumiwa , Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) seperti dikutip di Dunia Energi.

Ia menyebutkan  Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang disebut sebagai revisi Permen 26/2021 disebut sebagai revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 201 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dinilai diperlukan dan sudah tepat untuk menjawab kebutuhan untuk mendorong peningkatan energi terbarukan.

“PT PLN (Persero) tidak dirugikan dan justru diuntungkan dari kebijakan ini,” ungkap Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).

Ia mengungkapkan berdasarkan dokumen yang ada sudah diundangkan dan dicatat sebagai berita negara, dan diposting di situs resmi peraturan.go.id yang dikelola oleh Kementerian Hukum & HAM RI, ditafsirkan bahwa peraturan ini telah diundangkan karena telah masuk dalam lembaran negara. Artinya, proses perundang-undangan formil telah dilalui sehingga peraturan ini layak diundangkan dan berlaku.

“Kementerian ESDM sudah mengeluarkan rilis resmi menjawab keberatan-keberatan dari sejumlah orang yang merasa keberatan dengan perubahan nilai ekspor PLTS Atap dari 65 persen menjadi 100 persen,” ujarnya.

Menurut Fabby, apabila ada perhitungan PLN dirugikan, sebaiknya basis perhitungannya, termasuk asumsi-asumsinya dibuka dan disampaikan juga kepada pemerintah.

“Menurut KESDM revisi ini menguntungkan PLN dan yang lebih penting lagi menguntungkan Indonesia secara keseluruhan, lebih besar dari urusan untung-rugi PLN yang merupakan BUMN yang 100 persen dimiliki oleh negara. Saya kira KESDM sudah memperhitungkan dampak dari regulasi ini terhadap PLN juga,” ujarnya.

 

(Artikel ini sudah dimuat di www.dunia-energi.com dengan judul Asosiasi Nilai Permen ESDM 26/2021 Tepat untuk Dorong EBT)

 

Editor: HTN